Parlementaria

Legislator PKS Aep Nurdin Sosialisasikan Perda Pusat Distribusi Provinsi (PDP)

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat Aep Nurdin , S.Ag, M.Si. Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Sancang Parahiangan Jl.Cigebluk Kecamatan Cikande Bandung Barat. Jum’at (10/03/2023).

Adapun pembahasan dalam kegiataan tersebut terkait dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).

Legislataor PKS Aep Nurdin menuturkan Pemprov Jabar membangun Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Pusat distribusi itu, menjadi bagian dari strategi untuk mengendalikan ketersediaan dan harga bahan pangan hingga inflasi di wilayah Jawa Barat.

Bukti nyata dari PDP ini adalah berdirinya Gudang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) di Jalan Purwakarta-Subang, di Kabupaten Purwakarta.

PDP yang akan dikelola oleh BUMD PT Agro Jabar itu, akan menghimpun stok pangan dan bahan pokok. Dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi telah diamanatkan bahwa BUMD Agro Jabar juga berperan untuk stabilitas pangan ujar Aep Nurdin.

 

PDP adalah perda yang mengatur bahwa di tingkat provinsi, ada upaya penyangga di mana bahan-bahan pangan terkonsentrasi untuk didistribusikan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dengan PDP ini, pemerintah provinsi selain menyerap potensi pangan dari lokal, juga bisa melakukan intervensi untuk segera menyetabilkan harga jika terjadi inflasi.

“Kebutuhan pangan nasional banyak di-support dari Jawa Barat. Betapa penting posisi Jawa Barat untuk ketersediaan pangan,” kata Aep Nurdin.

Dia menjelaskan, Perda ini juga disahkan untuk menjamin ketersediaan pangan dengan harga yang terkontrol.

“Funsinya jelas, dalam kondisi khusus kebututhan termonitor dan ada upaya yang dilakukan pemerintah dalam waktu tanggap darurat,” kata Aep.

 

Lebih jauh Legislator PKS yang duduk di Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2020 ini terdiri atas 13 BAB dengan 39 pasal. Secara umum, perda ini membahas pola penyerapan bahan pokok, sistem informasi perdagangan, kemitraan, pengelolaan, pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

“Saya menilai ini sebagai itikad pemerintah Provinnsi Jawa Barat untuk mengambil peran dalam kemasyarakat. Kami mengawal, membahas, dan mengaminkan kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan Pemprov Jawa Barat,” kata Aep Nurdin.

Dengan berdirinya PDP berupaya menjaga inflasi daerah agar stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat terjaga, apalagi mendekati Bulan Ramadhan Pungkasnya.(AP)