Parlementaria

Hj..Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sosialisai Perda Desa Wisata

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj..Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nmor2 Tahun 2012 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat Cigado Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. Senin (11/12/2023).

 

Desa Wisata atau yang disebut dengan nama lain, adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitasi pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Lebih jauh Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menuturkan Upaya mendorong pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:a. pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam rangka pencanangan Desa Wisata;b. pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata; c. pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata; danĀ  d. fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.

Program pemerintah tentang desa wisata merupakan program efektif untuk menggali potensi desa sebagai meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

Potensi-potensi pariwisata yang bermunculan di desa-desa kini menjadi salah satu sumber kesejahteraan bagi masyarakat desanya.

Namun dalam perjalanannya desa wisata ini tidak semerata apa yang dicanangkan pemerintah karena berbagai faktor seperti mengolah potensi unggulannya Pungkas Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah (AP)