Parlementaria

BumDes Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Keberadaan BumDes dapat meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. serta Peran BUMDes dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Jabar Dadang Kurniawan.

Lebih jauh, Legislator Partai Gerindra Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Dadang Kurniawan menuturkan Sebagian besar BUMDes yang membawa dampak yang positif, contohnya yaitu dapat mewadahi program-program bantuan pemerintah, menjaga aset-aset program yang ada serta menjaga aset desa itu sendiri.

Dadang menilai Jenis Usaha Bumdes yang Simple namun Menguntungkan yaitu Pengolahan Hasil Pertanian.,Pengolahan Hasil Bumi, Pengolahan Sampah, Membentuk Kelompok Industri Pengolahan Buah Maupun Sayur, Membentuk Kelompok Peternak Desa, Mengelola Lingkungan.dan Mendirikan Marketplace Digital Dengan mengikuti Zaman Dan Selalu Berinovasi.

Sedangkan faktor keberhasilan yang mempengaruhi kinerja BUMDes yaitu komunikasi, SIA, SDM, gaya kepemimpinan, motivasi, lingkungan kerja, gaji, kompetensi, kinerja organisasi, omitmen, budaya organisasi, pelatihan, pengaruh kepuasan kerja, dan GCG Pungkas Dadang Kurniawan. (AP)