Parlementaria

Hj.Elin Suharliah beserta Pansus IV Adakan Pembahasan Perda Tentang Penyelengaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Garut.Swara Jabbar Com.-Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memenuhi pencapaian indikator makro harus ditempuh mengikuti tuntutan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. “itu semua tidak terlepas dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel, sehingga akan terwujud kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat yang efisien, efektif, dan sesuai ketentuan”. Hal ini dikatakan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah melaksanakan kunjungan kerja ke Inspektorta Daerah Kabupaten Garut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelengaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Selasa (03/05/2023).

Lebih jauh Legislator PDI Perjuangan Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Hj.Elin Suharliah menuturkan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Demikian halnya dengan permasalahan mengenai kerugian daerah yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah memiliki pengaruh pada pencapaian indikator tersebut.

Untuk itu, setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah.

“Maka setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang merugikan,”tuturnya.

Hj.Elin Suharliah mengungkapkan sehubungan dengan hal tersebut, setiap kepala satuan kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti kerugian setelah mengetahui bahwa dalam satuan kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Penyelesaian kerugian daerah perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri sipil/pejabat lain pada umumnya, dan para pengelola keuangan khususnya.

Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah kembali tentang “Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah”, yang ruang lingkupnya dikhususkan terhadap Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sesuai materi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan ungkapnya.

“Dengan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk memulihkan Kerugian Daerah yang telah terjadi,”pungkasnya.(AP)