Parlementaria

Hj.Sumiyati Mengadakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kota Bekasi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Povinsi Jawa Barat Dapil Jabar VIII (Kota Depok-Kota Bekasi) Hj.Sumiyati. S.Pd.I.M.I Pol  melaksanakan kegiatan  Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat di Jakasempurna Bekasi Barat Kota Bekasi. Senin (22/5/2023).

Pembahasan dalam kegiataan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati menuturkan Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di Jawa Barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.

Hj.Sumiyati yang akrab disapa Bunda Sum mengatakan penyelenggaraan Sosialisasi Perda ini sering disosialisikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Karena Anak-anak adalah generasi penerus masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” ujarnya.

Lebih jauh Legislator PDI Perjuangan Hj. Sumiyati mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.

“Jadi, hari ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujar Hj.Sumiyati.

Menurut Hj.Sumiyati dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.

Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

“Masih banyak kasus yang merugikan anak, oleh karenanya dengan adanya perda perlindungan anak ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang Pungkas Hj.Sumiyati. (AP)