Parlementaria

Hj.Sumiyati : Ekonomi Kreatif Dapat Mendongkrak Perekomomian Masyarakat.

Kota Bekasi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VIII (Kota Bekasi-Kota Depok) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 yang dilaksanakan di Lingkungan RW 17 Kota Baru Bekasi Barat.

 

Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2023.

 

Kegiatan ini dihadiri sekelurahan Kota Baru, pengurus RW, dan warga setempat.

 

Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati menuturkan Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini terkait tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang mana perda ini merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki peran penting dan kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mamajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kretivitas dan daya saing dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Lebih jauh Hj.Sumiyati yang duduk di Komisi III DPRD Jabar menegaskan Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep pada era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif.

 

Pengembangan ekonomi kreatif dapat Menciptakan iklim bisnis yang positif. Membangun citra dan identitas bangsa. Berbasis pada sumber daya yang terbarukan. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa dan berharap Ekonomi Kreatif dapat mendongkrak Perekomian Masyarakat Pungkas Hj.Sumiyati. (AP)