Parlementaria

DPRD Jabar Ajukan Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ke Kemendagri.

Bandung.Swara Jabbar Com .-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui rapat Paripurna DPRD mengajukan usulan pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018 – 2023, yang akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

 

Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa (1/8/2023) di Gedung DPRD Jabar . Jalan Diponegoro 27 Bandung itu dipimpin wakil Ketua DPRD Ahmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh, hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Ridwan Kamil dan wakil Gubernur UU ruzhanul Ulum, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para undangan.

 

Masa bakti pasangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir pada tanggal 5 September 2023, sesuai ketentuan berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar masa jabatan 2018-2023, pada rapat paripurna, Selasa (1/8/2023).

 

Berita acara tentang pengusulan pemberhentian tersebut kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Ridwan Kamil serta Uu Ruzhanul Ulum. Tahap selanjutnya, berita acara tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. (adv)