Parlementaria Kota Bandung

Folmer Siswanto Silalahi Anggota DPRD Kota Bandung bertemu Warga Rumah Susun Sarijadi

Bandung.Swara Jabbar Com.-

Oleh Jeremy Huang Wijaya

官员不仅要在竞选时做出承诺,更要兑现承诺
Guānyuán bùjǐn yào zài jìngxuǎn shí zuò chū chéngnuò, gèng yào duìxiàn chéngnuò artinya pejabat jangan hanya janji waktu kampanye tetapi harus tepati janji
Folmer Siswanto Silalahi bersama Willy Kuswandi Caleg PDIP dari Dapil 7 bertemu penghuni rumah susun di Sarijadi.

Dalam kesempatan tersebut Folmer Siswanto Silalahi menjelaskan Perda nomer 6 tahun 2014 berbunyi isinya Rumah Susun Ada lah bangunan yang bertingkat yang di bangunan dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam Arab horisontal maupun vertical Dan merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki Dan digunakan secara terpisah terutama untuk template hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, Benda bersama Dan tanah bersama.

Poin 6 Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat ber penghasilan rendah.

Poin 7 Rumah Susun khusus Ada lah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus

Poin 8 Rumah susun Negara Ada lah rumah susun yang dimiliki Negara Dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat Dan/atau pegawai negri

Poin 9 Rumah Susun komersial Ada lah rumah susun yang diselenggarakan untuk men dapat keuntungan

Poin 10 Rumah Susun sederhana yang selanjutnya disingkat Rusunawa adalah bangunan Gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam Arah horisontal maupun vertikal Dan merupakan satuan satuan yang masing masing digunakan secara terpisah status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan Dana Anggarann pendapatan Dan belanja Dan/atau Anggaran pendapatan Dan belanja daerah dengan Fungsi utamanya sebagai hunian

Poin 11 Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun Adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan Fungsi utama sebagai tempat hunian Dan mempunyai sarana penghubung ke Jalan

Poin 12 Sertifikat hak milik satuan rumah susun yang selanjutnya disebut SHM sarusun Adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah Negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Point 13. Sertifikat kepemilikan bangunan Gedung satuan rumah susun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun Adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah Susun di atas barang milik Negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Poin 14 Masyarakat ber penghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR Adalah Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga Perlu men dapat dukungan Pemerintah untuk memperoleh sarusun umum.

Poin 15 pelaku pembangunan Rumah Susun Ada lah badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah Susun.

Folmer Siswanto Silalahi ketua pansusnya tentang perumahan Dan Rumah susun dalam perda no 14 tahun 2021.

Folmer Siswanto Silalahi berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga rumah susun di Sarijadi mempertemukan pejabat berwenang di Kota Bandung yang mengurusi rumah susun dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada