Regional

Kepala Desa Wajib Lapor (LHKPN)”Ini Kata (IRBANSUS) Inspektorat Kabupaten Ciamis

Ciamis.Swara Jabbar Com.-Kepala Inspektorat Kabupaten Ciamis, Melalui Irban khusus (IRBANSUS) Ciamis Eful Syaeful, Tentang Kewajiban Laporan
( LHKPN) bagi Para kepala desa di ruang lingkup pemerintah kabupaten Ciamis .kegiatan sosialisasi tersebut, bertempat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Ciamis pada Rabu (18/10 /2023)

Salah satu upaya deteksi dini terkait Tindak Pidana Korupsi, dalam mendeteksi dini melalui transparansi,harta dan kekayaan kepala desa,sehingga terlihat integritas dan Akuntabilitas kepala desa seperti apa hal itu di katakan Syaiful Selamet IRBANSUS Inspektorat Kabupaten Ciamis.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini menurut (IRBANSUS) Syaiful Selamet mengatakan , memberikan pemahaman bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Ciamis.tentang tata cara pengisian (LHKPN) tersebut seperti apa,karena proses (LHKPN) menggunakan Aplikasi el (LHKPN) yang telah di tetapkan oleh (KPK RI) itu maksud dan tujuan di adakan kegiatan sosialisasi ini,ujarnya.

“Lebih lanjut Syaiful,adapun dalam hal ini , kenapa kepala desa, dikarenakan kepala desa termasuk Pejabat Negara ,sesuai dengan pedoman pencegahan korupsi yang diterbitkan KPK di Tahun 2023,terdapat perluasan “wajib (LHKPN) untuk penyelenggara Negara ada penambahan tiga,tiga wajib lapor,yaitu Kepala desa, stap khusus , kalau di tingkat Pusat ataupun tingkat Propinsi maupun Pusat serta ajudan.

Di tahun sekarang kata “Dia”yang wajib lapor (LHKPN) di tambah dua jabatan ,jabatan dari kepala desa yang Divinitip ,serta ajudan ,baik ajudan kepala daerah ,baik Pimpinan DPRD, maupun Pimpinan sekretaris daerah ,tahun sekarang wajib lapor ucapnya.

Adapun periode yang dilaporkan” menurutnya( IRBANSUS) adalah penambahan dan pengurangan harta yang di miliki sampai dengan tgl 31 Desember ,yang mana batas akhir pelaporan sampai 31 Maret.

Bagi yang tidak melaporkan wajib
(LHKPN) sampai batas waktu yang di tentukan akan di kenai Sangsi “Pungkasnya.(Zenal)