Parlementaria Kota Bandung

Folmer Siswanto M. Silalahi, ST Sosialisasikan Peraturan Walikota Bandung No 121 Tahun 2022

Bandung.Swara Jabbar Com.-Former Siswanto Silalahi anggota DPRD kota Bandung dari PDIP bertemu warga Kompleks Perumahan Daruwati Mas Kecamatan Ranca Sari mensosialisasikan “Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Di Luar Badan Jalan.

Dalam kesempatan tersebut Folmer Siswanto Silalahi menyatakan Setiap pembangunan mall atau pusat perbelanjaan yang mempengaruhi arus lalu lintas harus diperhatikan kelancaran arus lalu lintas sekitar pusat perbelanjaan atau mall. Perijinan yang baik mengurangi dampak negatif dari pembangunan. Jangan sampai keberadaan pusat perbelanjaan membuat macet arus lalu lintas sekitar kompleks, dan juga harus memperhatikan lahan parkir yang tersedia.

Minimal 10 persen pusat perbelanjaan wajib menyediakan lahan parkir dari luas bangunan yang di bangun. Sebelum pembangunan pusat perbelanjaan harus ada kajian yang terukur. Pengelola Pusat perbelanjaan Wajib menyediakan lahan parkir, ada rasio lahan parkir dengan efektivitas kegiatan pembangunan pusat ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut Hamdani Camat Ranca Sari memuji Bang Folmer yang selalu peduli dan turun ke bawah membantu masyarakat. Dan selalu mau bertemu warga mendengar keluh kesah warga dan menyelesaikan nya.

(Jeremy Huang Wijaya)