Parlementaria

Sari Sundari Mendorong Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jabar Semakin Maju.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM.Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandung, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, bertempat di Villa Inspiratif Kp. Cibisoro RT 05 RW 15 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.Jum’at (3/11/2023).

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan Peserta Pelaku Ekraf, UMKM, Karang Taruna, Milenial, Komunitas Dalang serta Tokoh Setempat.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari mengatakan Ekonomi kreatif saat ini menjadi kegiatan ekonomi yang penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Dengan Segala potensi ekonomi kreatif Jawa Barat yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas.

“Wayang Golek yang merupakan bagian ekonomi kreatif yang memiliki peranan penting dan komunitas dalang ini menjadi perhatian kita ujar Sari Sundari.

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu pengaturan serta dukungan dari pemerintah daerah ujarnya.

Lebih jauh, Sari Sundari menuturkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif salah satunya mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif serta memberikan landasan hukum bagi Pemda Provinsi, kab/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, dan Mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif serta mengunakan sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan social yang berkelanjutan imbuh Sari Sundari.

Dengan Fungsi dan kewenangan yang dimiliki DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi II mendukung optimalisasi Gedung Creative Centre di Kab/Kota di Jawa Barat, dengan meningkatkan daya saing produk lokal. Perlu stimulasi untuk memancing kreatif-kreatif muda berinovasi. Tidak menutup kemungkinan kreativitas dapat tumbuh subur melalui kearifan lokal.Gedung kreatifcentre harus menjadi etalase masing-masing wilayah untuk menjual produk-produknya, agar dapat meningkatkan ekonomo masyarakat Pungkas Sari Sundari.(AP)