Parlementaria Kota Bandung

Rekam Jejak Anggota DPRD Kota Bandung, H. Yusup Supardi,S.I.P

Bandung, Swarajabbarnews.com – Masuki tahun politik apalagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Serentak, yakni memilih presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dan anggota legislatif mulai DPR hingga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatan/Kota, suasana sudah mulai hangat.

Dan tentu saja sebagai sarana sosialisasi sudah banyak bermunculan. Spanduk, banner atau pamflet bertebaran di hampir seluruh penjuru kota dan kampung tentang nama calon terutama calon anggota DPR, DPRD. Dan termasuk juga yang dilakukan H. Yusup Supardi,S.I.P., anggota DPRD Kota Bandung yang kini tengah bersiap mencalonkan lagi.

Sebagai anggota legislatif tepatnya di DPRD Kota Bandung, dan kini mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, tentu saja sudah banyak kenal dengan dirinya.

“Bukan saja dikenal sejak dahulu sebagai wartawan surat kabar di sebuah penerbitan di Bandung, melainkan juga menjadi anggota legislatif,” kata H.Yusup Supardi,S.I.P., saat bincang-bincang santai dengan swarajabbarnews.com di Jalan Cilengkrang II Kota Bandung Sabtu (11/11/2023).

Ketika ditanya bagaimana dengan profesi sekarang dari wartawan menjadi anggota Dewan, H.Yusup mengatakan. “Sebenarnya fungsinya sama, salah satunya pengawasan. Bedanya kalau dahulu saat saya jadi wartawan itu pengawasannya tertuang dalam berita atau artikel opini di surat kabar. Kini sebagai anggota Dewan, pengawasan harus tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda,” kata Kang Ucup sapaan akrab di kalangan wartawan terutama angkatan tahun 1980-an.

Kembali kepada pandangan sebagian masyarakat tentang DPRD, banyak juga pertanyaan terlontar dari kalangan masyarakat dari yang nyelekit hingga sinis, di antaranya pertanyaan,”Apa sih kerjaan anggota Dewan itu?”.

Bagi H. Yusup dari mereka yang bertanya apalagi yang sinis bukan hal yang menyakitkan apalagi harus tersinggung.
“Terima saja, barangkali mereka belum mengerti,” kata pria kelahiran Banten ini.
“Wajar jika ada pertanyaan semacam itu dari masyarakat calon pemilih berarti mereka sangat peduli dan pemerhati terhadap kinerja anggota Dewan. Sebab memang sangat banyak tugas dan pekerjaan anggota DPRD itu,” katanya.
“Jangan dikira enak duduk manis begitu saja. Tugas dan fungsinya harus benar-benar dilakukan dengan sepenuh hati. Sebab semuanya menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan mengatur orang perorang,” kata Yusup ketika dirinya menjalankan fungsi berdialog dan menampung aspirasi masyarakat .

Disamping tugas pengawasan tentang pelaksanaan Peraturan Derah yang dijalankan eksekutif, DPRD juga harus membuat dan membahas berbagai masalah di masyarakat yang menyangkut kepentingan orang banyak. Selanjutnya, dibahas, didiskusikan, dan disimpulkan lalu tertuang menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Perda inilah yang nantinya jadi payung hukum untuk menentukan arah kebijakan eksekutif atau kepala daerah baik wali kota, bupati atau gubernur. Misal di Kota Bandung, Perda harus sesuai dengan kebutuhan warga kota Bandung.
“Untuk menjadi Perda, kami tak berdasarkan pemikiran sendiri melainkan harus menampung aspirasi dari masyarakat yang diperoleh ketika reses. Atau dengan cara door to door dan pertemuan dengan masyarakat dalam upaya menyerap keinginan dan kebutuhan mereka. Itulah yang disebut aspirasi. Dan ini saya selalu katakan saat bertemu dengan mereka, agar mereka masyarakat tahu kinerja anggota DPRD itu,” kata H.Yusup.

Ketika aspirasi tersalurkan
“Suatu kebahagiaan jika aspirasi mereka sampaikan kepada anggota DPRD, lalu dibicarakan dan dibahas lalu ditindaklanjuti oleh eksekutif. Saya lihat masyarakat senang karena aspirasinya tersalurkan,” katanya.

Dan itu kerap dilakukan oleh dirinya dan anggota DPRD lainnya. Ada yang paling monumental kata Yusup, iapun menceritakan saat mendapat aspirasi masyarakat.
“Saya mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Cibiru yang memohon tanah milik Pemkot Bandung untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Saya tampung saya catat, dan saya diskusikan dengan teman-teman di Dewan. Prosesnya ternyata panjang dan alot, nyaris tarik urat leher,” kata Kang Ucup.

Pasalnya, ketua Tim TAPD dalam hal ini Sekda Kota Bandung Ema Sumarna agak keberatan tanah ruang terbuka hijau (RTH) itu dijadikan untuk lahan pemakaman umum.
“Tetapi setelah dijelaskan bahwa nantinya tanah yang diperuntukan untuk RTH itu dipakai untuk pemakaman umum, fungsi RTH nya tetap tidak akan hilang. Saya sebutkan, sekalipun jadi pemakaman di bawah tanah, di atasnya tetap tidak akan mengubah fungsi RTH yakni dengan ditanami pohon penghijauan,” kata H.Yusup mengenang perjuangannya yang sukses padahal saat itu nyaris gagal.

Dan akhirnya eksekutif setuju. Dan surat permohonan warga untuk TPU tertanggal 17 Juli 2018 itupun diketok palu tanda setuju pada tahun 2022, selanjutnya pada tahun 2023 TPU Cibiru itupun mulai dibangun dengan anggaran tahap pertama Rp1,5 miliar untuk pembuatan DED dan pematangan lahan.
“Selanjutnya pada anggaran 2024 sudah dialokasikan Rp4,5 miliar untuk pembangunan tahap dua untuk kantor UPT TPU Cibiru. Saya bersyukur aspirasi yang saya bawa ini gol. Selamat untuk warga Kecamatan Cibiru,” kata mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bandung ini.

Selain merasa berhasil menyalurkan aspirasi masyarakat Cibiru, H. Yusup juga mengaku bahwa dirinya merasa terpuaskan hatinya manakala aspirasi masyarakat saat diangkat dan dibahas di Dewan dan Eksekutif menjadi sebuah keputusan.
Ia menyebut saat menggolkan aspirasi masyarakat Cinambo yg menginginkan agar pemerintah segera membangun gedung SMPN 58 yang selama ini masih menumpang di SMPN 56 Panyileukan.
“Alhamdulillah disetujui, tahun 2023 ini sudah akan dimulai dengan pembebasan lahannya sekitar kurang lebih 4.000 meter persegi. Alhamdulillah aspirasi masyarakat tersalurkan,” kata H.Yusup. (Sapta)