Parlementaria

Sari Sundari Sosialisasi Perda No. 02 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Desa Panundaan Ciwidey.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM Daerah Pemilihan Jabar III (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan di Alamat : Gedung Serba Guna Desa Panundaan Jl. Raya Ciwidey Patenggang RT 01 RW 13, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor Perda No. 02 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (30 November 2023). Dengan Peserta Kelompok Wanita Tani, Pelaku UMKM, Tokoh Masyarakat, Aparat Desa dan Karang Taruna.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari menuturkan Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Pemetaan Desa Wisata dapat di kategorikan Potensi Desa Wisata yang diidentifikasi sebagaimana
dimaksud meliputi:a. Wisata alam, meliputi Daya Tarik Wisata berbasis, sumber daya alam perdesaan antara lain pertanian,geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi, dan/atau sumber air panas dalam model, pengembangan Wisata agro; b. Wisata budaya, meliputi Daya Tarik Wisata berbasistradisi budaya dan kearifan lokal seperti upacara adat,musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya; danc. Wisata hasil ,buatan manusia, meliputi DayaTarik Wisata berbasis kreasi dan kreatifitas orang perorangan maupun kelompok seperti kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi, galer ujar Hj.Sari Sundari.

Lebbih jauh Hj.Sari Sundari menegaskan Upaya mendorong pengembangan Desa Wisata, dilaksanakan
melalui:a. pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam rangka, pencanangan Desa Wisata;b. pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka, pengembangan Kampung Wisata; c. pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata;dan d. fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.

Partisipasi masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata, dapat dilaksanakan antara lain melalui:usulan pencanangan Desa Wisata;turut serta dalam pemberdayaan Desa Wisata dan turut serta dalam Usaha Pariwisata di Desa Wisata Pungkas Hj.Sari Sundari (AP)