Parlementaria

Hj.Siti Muntamah : Perda Nomor 3 Tahun 2021 Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Anak

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP . Daerah Pemilihan Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ins Cafe Cimahi. Jl.Cibogo Permai 2 K76 A RT.03/RW.14 Leuwigajah Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat.Senin, (11/12/2023).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah menuturkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak, dimana Perda ini dibentuk dalam angka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anaka dalam rangka berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa diskriminatif ujar Siti Muntamah.(AP)

Siti Muntamah mengatakan ditetapkannya Perda PPA ini, untuk mendorong kolaborasi erat antara pemerintah daerah dengan organisasi non-pemerintah untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Jawa Barat.

Diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” tutupnya.(AP)