Parlementaria

Siti Muntamah Selenggarakan Sosialisasi Perda Kemandirian Pangan.

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I Kota Bandung-Kota Cimahi.melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 yang dilaksanakan di Jl. kolonel Masturi KM 4 No.157 Kel. cipageran Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi. Senin (29/1/2024).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah mengatakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 terkait tentang Kemandirian Pangan Daerah.Perda ini dibentuk dalam ranka mewujudkan Ketahanan Pangan melalui ketersediaan akses dan keamanan pangan di Jawa Barat ujar Siti Muntamah yang akrab disapa Umi.

Sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan.

Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat,” jelas Siti Muntamah.(AP)