Parlementaria

H.Ruhyat Nugraha : Penting Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kab Bogor.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jawa Barat H.Ruhyat Nugraha melaksanakan kegiatan Penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kehadiran H.Ruhyat Nugraha disambut meriah dan antusias yang sangat besar dari masyarakat.

Dalam sambutannya, H.Ruhyat Nugraha menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahmi yang terus dibina sebagai wakil rakyat Dapil Jabar VI (Kabupaten Bogor)

“Alhamdulillah hari ini luar biasa sekali karena kita bisa berkumpul dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi, juga terkait sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar H.Ruhyat Nugraha.

Dalam kesempatan ini, H.Ruhyat Nugraha menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas H.Ruhyat Nugraha.

H.Ruhyat Nugraha menambahkan, Perda penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat penting sekali disampaikan kepada masyarakat mengingat tahun 2024 ini adalah tahun politik.

Tujuan dalam sosialisasi ini berharap masyarakat dapat mengerti, memahami serta bisa diimplementasikan dengan baik.

“Isi dari perda nomor 5 tahun 2021 kesimpulannya adalah masyarakat harus membiasakan segala sesuatunya tertib, disiplin dan patuh terhadap aturan, apalagi menjelang pemilihan umum,” ujar H.Ruhyat Nugraha.

Menurut H.Ruhyat Nugraha Perda tersebut mengatur tata cara inti dari rukun pengabdian dari Allah SWT. Agar diri kita harus tartib atau membiasakan diri kita tertib dalam segala hal.

Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat harus terwujud karena sebagai dasar menciptakan kondusifitas suasana dan situasi di masyarakat harus tenang, damai dan rukun.

Dalam hal ini bahwa kita harus komitmen terhadap diri kita dan karena kita sebagai umat muslim sehingga kita juga harus berpegang teguh pada landasan islam.

“Karena jelas kalau kita sudah tertib dalam segala hal dalam menjalankan aturan Islam sehingga sangat mendukung adanya perda tersebut. Apalagi menghadapi pemilihan umum ini kita tidak boleh terprovokasi yang menyebabkan kegaduhan dan ketentraman umum, sebagai warga negara yang baik kita harus mampu sukseskan pemilu yang damai,” kata H.Ruhyat Nugraha.(AP)