Parlementaria

Hj.Elin Suharliah : Penetapan Batas Desa Sangat Penting.

Tasikmalaya,Swara Jabbar Com.-Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Penegasan batas Desa dilakukan melalui tahapan: a. penelitian dokumen penetapan batas Desa; b. pelacakan dan penentuan posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan peta batas Desa.Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah Terkait dengan Pengawasan Penetepan Batas Desa.

Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah Asal Dapil Jabar 3 mengatakan Batas Desa Tujuan: Menyusun batas desa secara partisipatif dengan mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016

Manfaat: menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis

Keluaran:Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi batas desa dalam satu kecamatan beserta lampiran Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pilar Batas Desa beserta Koordinatnya.

Tahapan Pelaksanaan sesuai Permendagri No. 45/Tahun 2016:

  • Sosialisasi kegiatan dan identifikasi tokoh kunci dalam penetapan batas desa
  • Delineasi dan penyepakatan batas desa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (tokoh masyarakat, tokoh pemuda, wakil perempuan, aparat desa) di tingkat desa
  • Penggunaan teknologi geospasial untuk membantu dalam penyepakatan batas desa
  • Delineasi batas desa hasil kesepakatan beserta titik kartometri disajikan dalam Peta Kerja dan disahkan oleh Kepala Desa dan TPPBDes
  • Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penetapan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
  • Penyepakatan, pengukuran koordinat, dan pembangunan pilar batas desa
  • Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penegasan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah

Dengan adanya Penegasan Batas Desa diharapkan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan, tertib administrasi dan memperbaiki perencanaan tata ruang desa serta menjadi contoh nyata pelaksanaan Permendagri No. 45/2016 bagi para pemangku kepentingan Pungkas Hj.Elin Suharliah.(AP)