Parlementaria

Hj.Elin Suharliah Sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin (20/3/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD KBB, Kepala Dinas Ketenagakerjaan KBB, Perangkat Kecamatan Cikalong Wetan, Kapolsek, Danramil serta Kepala Desa se Cikalong Wetan.

Legislator PDI Perjuangan menuturkan bahwa perda ini memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang bekerja di luar negeri. Sebelum melakukan pemberangkatan ke luar negeri, pemerintah sudah menyiapkan perbekalan bagi calon pekerja agar paham saat berada di luar negeri.

Disinggung mengenai munculnya agen agen penyalur bekerja ke luar negeri ilegal, Hj Elin meminta para pemangku kepentingan dan aparat untuk menindak para penyalur penyalur ilegal ujarnya.

Kepada masyarakat Hj.Elin Suharliah, berpesan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang legal jadi dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat N0.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indoensia asal daerah Provinsi Jawa Barat, mendorong Pekerja Migran Indonesia memilki ketrampilan dan pengetahuan sebelum bekerja di luar negeri Pungkas Hj.Elin Suharliah. (AP)