Parlementaria

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Mendorong Desa Wisata Terus Berkembang.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata yang bertempat di Bojongkunci Kec.Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Senin (6/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Thoriqoh menyoroti harus adanya peran pemerintah agar berbagai destinasi di desa tetap hidup tidak hilang di telan waktu.

“Jangan sampai di awal booming namun cepat meredup jelasnya.

Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku ujar Thoriqoh

Lebih jauh, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN)  Thoriqoh menuturkan Pengembangan Desa Wisata memiliki tujuan dalam menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata dengan cara memadukan daya tarik wisata alam dan budaya, layanan fasilitas umum pariwisata, serta aksesibilitas yang memadai dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa.
 

Desa wisata dibentuk untuk memberdayakan masyarakat agar dapat berperan sebagai pelaku langsung dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian kami dalam menyikapi potensi pariwisata atau lokasi daya tarik wisata diwilayah masing-masing desa Pungkas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah (AP)