Herry Ukasah Sulaeman : Apresiasi Pengawasan Industri Di PPKM Darurat
BANDUNG.SJN COM.-Dalam pelaksanaan PPKM darurat, pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di masyarakat.
Pengawasan itu, tak hanya dari pengetatan mobilitas, namun aktivitas industri juga mendapat pengawasan.
Pengawasan aktivitas industri terus dilakukan pengawasan. Langkah ini layak diapresiasi karena melalui pengawasan ini, akan membangun sinergitas atas upaya pemulihan Kesehatan, sekaligus membangkitkan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini, diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Heri, dalam keterangannya mengatakan dalam kebijakan yang diterapkan dalam PPKM darurat sektor industri falan kelompok kritikal dan esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan yang bekerja sebesar 50 persen. Sementara itu, sektor industri non esensial , sementara harus libur dalam masa PPKM darurat.
Kebijakan ini, layak untuk didukung karena melalui kebijakan ini, wabah Covid 19 dapat dicegah penularannya.
Disisi lain, dengan masih dihidupkannya industri esensial dan kritikal, kegiatan ekonomi tetap berjalan sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan dalam suasana PPKM darurat.
Kebijakan ini, harus didukung oleh semua pihak.untuk pelaku usaha, diminta patuhi seluruh ketentuan itu.
Sementara untuk pemerintah, fungsi pengawasan harus dioptimalkan.
Pengawasan dari Pemprov. Jabar, layak diapresiasi Karena pengawasan dilakukan di semua daerah.
Pusat-pusat industri dalam pekan pertama PPKM darurat dilakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Dengan pemantauan di lapangan itu, ketidaktahuan sebagian pelaku usaha bisa terungkap.
Tentang pelanggaran yang ditemukan, oleh Pemerintah Provinsi Jabar sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi (AP)