Parlementaria

Elin Suharliah : Desa Wisata Membangkitkan Ekonomi Masyarakat.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kabupaten Bandung Barat) Dra.Hj.Elin Suharliah, M.Si.Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2022tentang Desa Wisata yang diadakan di Aula Hotel Augusta Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.Senin (29/8/2022)

Legislator PDI Perjuangan Elin Suharliah menuturkan Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar.

Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata ucapnya.

Lebih lanjut Elin Suharliah mengatakan Salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri berbasis sumber daya lokal yang sangat ramah terhadap penyerapan sumber daya lokal. “Sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah,” imbuhnya.

Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang memiliki Destinasi Wisata yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan lokal maupun mancanegara. saat Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata diikutsertakan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Pelaku Wisata, Disparbud Pemkab Bandung Barat, Masyarakat yang yang bergerak di bidang wisata.

Untuk itu, mendorong kalangan pelaku wisata berinovasi dan secara kreatif, menciptakan daya tarik kepariwisataan guna mendatangkan pengunjung ke Desa wisata di daerah itu.

“Mereka harus memiliki inovasi dan kreatif menciptakan daya tarik tersendiri, sehingga layak untuk dikunjungi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar yang memiliki potensi wisata untuk meraih status desa wisata, sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah desa pun meningkat. Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pembiayaan. tutup Elin Suharliiah. (die)