Hj.Elin Suharliah Sosialisasi Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barata, Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar III Kabuapten Bandung Barat, Hj.Elin Suharliah melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah di Zovin Marxoe Futsal , Jl.Sukahaji Kecamatan Cipeundey Kabupaten Bandung Barat .Senin (14/8/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah menuturkan Keberhasilan Pembangunan Daerah Jawa Barat tidak terlepas dari partisipasi masyarakat termasuk peran pemuda pada saat ini dan saat mendatang.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualitas diri dan cita-cita epmuda ujar Hj.Elin Suharliah.
Lebih jauh, Hj.Elin Suharliah menegaskan bahwa Pengembangan kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan serta pergerakan pemuda.Pedoman Pelayanan kepemudaan bertujuan sebagai dasar uuntuk perwujudan pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggungjawab.
Dengan adanya Pelayanan Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas , inovasi, dan keberanian melakukan terobosan serta mendorong kecepatan pengambil keputusan dalam memahami dan menyingkapi perubahan lingkungan strategis baik domestik maupun global Pungkasnya, (AP)