Parlementaria

Sari Sundari : Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Sangat Penting.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sudari menuturkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemihan Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari menuturkan, salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren,katanya.

“Dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana) pondok pesantren meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Hj.Sari Sundari Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai strategis, dan berdampak positif bagi eksistensi pondok pesantren.

Pondok pesantren kini tak lagi dianaktirikan. “Perda ini sangat baik dan strategis, (salah satunya) terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren, dengan adanya payung hukum ini pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan,”tutur nya.

Hj. Sari Sundari pun berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, serta jadi wadah dalam mencetak generasi-generasi yang berakhlak, yang berkarakter, mencintai agama dan bangsa, harapnya (AP)