DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Persetujuan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur dan Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025

Kota Bandung.Swara Jabbar News Com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan 2 agenda sekaligus. Agenda pertama yakni, laporan Komisi I, persetujuan DPRD terhadap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur, penandatanganan persetujuan bersama dan sambutan Gubernur Jawa Barat.

Agenda kedua, penutupan masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 dan pembukaan masa sidang masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono.

Ono Surono menjelaskan, terkait persetujuan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebelumnya Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan surat dengan Nomor 3819/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 26 Mei 2025 perihal Pengajuan Usulan Persetujuan Bersama Gubernur dan Ketua DPRD terkait Pembentukan CDPOB Cirebon Timur.

Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua DPRD melalui surat tugas nomor 2070/RT.01.01/DPRD menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan hal tersebut.

“Alhamdulilah Komisi I DPRD Jawa Barat telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna hari ini,” kata Ono Surono, Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).

Dengan telah disetujuinya usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur, maka selanjutnya Sekretariat DPRD Jawa Barat menyiapkan rancangan keputusannya.

Sementara untuk agenda kedua, sebagaimana dimaklumi bahwa saat ini telah memasuki awal September tahun 2025 berkaitan dengan hal tersebut sesuai peratuan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 85, DPRD Jawa Barat menutup masa persidangan III tahun sidang 2024-2025.

Sebagaimana diketahui pada masa persidangan III tahun sidang 2024-2025, DPRD Jawa Barat telah menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda diantaranya; Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Perda tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2029.

“Dengan telah ditutupnya masa persidangan III tahun 2024-2025, selanjutnya kami akan membuka masa persidangan I tahun sidang 2025-2026,” tambahnya.

Mengawali masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, pihaknya berharap hal ini menjadi tonggak awal dari rangkaian tugas-tugas DPRD Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu marilah bersama-sama menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, integriras dan semangat pengabdian bagi masyarakat Jawa Barat.

“Selain itu, DPRD Jawa Barat siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk membuat kebijakan yang selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat Jawa Barat dan mari kita wujudkan Jawa Barat yang istimewa,” ucap dia mengakhiri. (die)

Comment