Pemerintahan

Pemkot Cimahi Dapat Penghargaan dari BNN RI, Inilah Harapan Ngatiyana

CIMAHI.SJN COM.-Atas peran aktif serta fasilitasi implementasi untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN- PN) di Kota Cimahi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan jajaran Forkopimda menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Pemberian penghargaan tersebut yang diwakili oleh Plt. Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol. Bubung Pramiadi kepada Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana dan jajaran Forkopimda.

Ngatiyana mengucapkan rasa terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pihak BNN-RI.”Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BNN RI atas penghargaan yang diberikan kepada kami di Kota Cimahi,”kata Ngatiyana.

Ia berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bersama, dalam upaya bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Cimahi.

Dia juga mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya, merupakan masalah internasional maupun nasional yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.

“Pemkot Cimahi bersama BNK Cimahi bertekad untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan seluruh potensi yang ada, baik di instansi pemerintah, masyarakat, LSM, dan pihak-pihak terkait lainya,” janjinya.

Selanjutnya, kata Ngatiyana kembali, narkoba merupakan suatu zat ataupun obat yang apabila dimasukkan kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi fungsi fisik dan psikologi, penurunan kesadaran, menghilangkan perasaan dan membuat orang yang mengkonsumsinya seakan mendapatkan kenikmatan tak terhingga.

“Hal inilah yang dapat menimbulkan efek terberat bagi kesehatan para pemakainya, yaitu rasa ketergantungan atau keinginan yang sangat kuat untuk selalu memakainya,” terang Ngatiyana.

Ngatiyanapun menjelaskan pula intruksi Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020, telah menandatangani instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional (RAN) P4GN. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bahwa pelaksanaannya difasilitasi di daerah dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Cimahi, maka di Kota Cimahi dibentuk tim terpadu P4GN- PN.

Harapan Ngatiyana, tim ini dapat bekerja dengan 3 tugas pokok, yaitu menyusun rencana aksi daerah P4GN di Kota Cimahi, yaitu dapat Mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN-PN di Kota Cimahi, serta menyusun laporan pelaksanaan, fasilitasi P4GN-PN di Kota Cimahi.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BNN Prov. Jabar Kombes Pol. Bubung Pramiadi menyatakan, 3 pendekatan yang dilakukan BNN saat ini yaitu soft power approach, hard power approach, dan smart power approach.
“Kami mengimbau seluruh stakeholder menyuarakan tagline ‘War On Drugs Menuju Indonesia Bersih Narkoba’ dan mendukung BNN dalam penanggulangan permasalahan narkotika harus dilakukan secara terstruktur, sistematik, dan masif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.(difa)