Pemerintahan

Genjot Vaksinasi Bagi Hewan Ternak

Sukabumi.Swara Jabbar Com.-Guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) lebih luas di Jawa barat seperti beberapa bulan yang lalu kembali terjadi, Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Hendar Darsono mengharapkan adanya pencegahan lalu lintas pengiriman hewan di perbatasan secara rutin.

Selain itu, pemberian vaksin kepada hewan masih harus terus dilakukan meski kasus PMK saat ini sudah terkendali. Untuk itu dirinya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa barat untuk terus mempercepat vaksinasi kepada hewan yang terindikasi terkena PMK.

Masyarakat jangan terlalu panik, intinya biasakan vaksin kepada hewan yang baru datang. Sebetulnya karena Penyakit Mulut dan Kuku tidak menular kepada manusia maka tidak perlu dikhawatirkan akan tetapi kita harus menghindarinya, cara mencegahnya dengan Vaksin, makanya saya dorong Pemrov Jabar Percepat Vaksinasi kepada hewan yang baru datang dari luar daerah yang ada di Jawa Barat “jelas Hendar Darsono

Legislator Partai Demokrat ini mengatakan untuk memastikan penyebaran tidak meluas kepada hewan ternak lainnya, komisi II DPRD Jabar belum lama ini mengunjungi Balai Mitra peternakan hewan di bawah Pemprov Jabar.

Saat Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan, beberapa anggota DPRD Jabar meminta agar pemberian vitamin juga harus rutin dilakukan. Hal itu juga untuk meningkatkan imunitas hewan ternak.

“Vaksin inikan untuk hewan yang sehat,baru akan datang, sekarang yang diperlukan adalah pemberian vitamin untuk meningkatkan imunitas,” ucap legislator Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.

Lebih lanjut orang yang juga sebagai Wakil Sekretaris DPD Jawa Barat ini menambahkan, Terdapat ratusan hewan ternak di kabupaten Garut terkonfirmasi positif tertular PMK.

“Menurut imformasi yang banyak adalah di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Imformasi yang tertular PMK dari 363 kemudian sudah menyebar 771, untuk sekarang kondisinya sudah melandai sejalan dengan proses vaksin dan pemberin vitamin kepada hewan, ” tukasnya (*)