Parlementaria

Hj.Sumiyati : Penting Perda Pusat Distribusi Provinsi.

Kota Bekasi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) VIII (Kota Bekasi Kota Depok) Hj. Sumiyati, S.Pd.I.M.Ipol melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Aula Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia Al-Ikhlas Pondok Gede, Kota Bekasi.beberapa waktu lalu.

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).Perda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabiltas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok (kepok) di daerah Provinsi Jawa Barat.

Lebih jauh Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati menuturkan Secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok, selain menjadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat juga perlu meniadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

Kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.

Salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain,kelemahan manajemen distribusi logistik. Manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.

Dengan tujuan antara lain menjaga dan mengendalian stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang kebutuhan pokok , meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri serta meningkatkan kesempatan berusaha Pungkas Hj..Sumiyati.(AP)