Regional

PERANAN DAN PUNGSI LPM DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KELURAHAN HEGAR SARI KOTA BANJAR.

Banjar.Swara Jabbar Com.-Tujuan pembangunan nasional ke depan adalah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di segala bidang terutama di bidang ekonomi yang intinya menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bidang prioritas rencana pembangunan jangka panjang sebagaimana dirumuskan dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional.

Yang tujuannya agar pembangunan infrastruktur nasional yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan.

Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru yaitu terkait tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang ditetapkan melalui Perpres No. 32/2011. Perpres tersebut menetapkan Penguatan Konektivitas Nasional yang merupakan pengintegrasian empat elemen kebijakan nasional yang terdiri dari Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), Pengembangan wilayah (RPJMN/RTRWN), Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT).

Upaya ini perlu dilakukan agar dapat diwujudkan konektivitas nasional yang efektif, efisien, dan terpadu.

Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik ditingkat nasional, provinsi maupun kota hingga desa maupun kelurahan.

Sedangkan salah satu pilar pembangunan nasional adalah desa/kelurahan. Oleh sebab itu peran berbagai elemen yang ada ditingkat desa/kelurahan sangat menentukan keberhasilannya. Salah satu elemen yang dimaksud yang memegang peran penting dalam hal ini adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Karena secara strukrural maupun kultural LPM paling dekat dan paham akan aspirasi warganya.

Seperti kita ketahui UU yang mengatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) ini adalah  UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam tataran teknis lembaga ini yang terbentuk berdasarkan Permendagri No. 05 tahun 2007  yang mempunyai peran penting dalam pembangunan infrastruktur.

Karena LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan serta mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, dan dalam melaksanakan tugas tersebut.

LPM mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 adalah :

1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat

4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif

5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat  dan

6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi Sumber Daya Alam serta keserasian lingkungan hidup.
hal tersebut di sampaikan oleh ketua LPM Kelurahan Hegar sari Kota Banjar H Nana
ketika ditemui di ruang kerjanya.(Ruslan)