Parlementaria

Hj.Elin Suharliah Kunjungi Desa Tanjungjaya Cihampelas, Dalam Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat.

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan Jabar III (Kabupten Bandung) Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si melaksanakan Reses Masa Sidang Tahun 2022-2023 berlangsung di Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Selasa (8/8/2023).

Hadir dalam kegiatan reses ini diantaranya Kepala Desa Tanjungjaya, Ketua PAC PDI Perjuangan Cihampelas beserta anak ranting, Ketua MUI Tanjungjaya, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RW dan RT, dan tamu undangan lainnya.

Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah memaparkan Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat.

 

Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan check and balances antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemdaprov Jawa Barat ujar Hj.Elin Suharliah.

Lebih lanjut Hj.Elin Suharliah menegaskan Sehingga dengan adanya kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapat mengetahui tentang aspirasi yang berkembang dari masyarakat, sebab apabila aspirasi masyarakat tersebut tidak diketahui oleh anggota Dewan, maka akan berpotensi menimbulkan kesalahan pengambilan keputusan dengan kehendak masyarakat.

Semua aspirasi masyarakat dapat diusulkan secara online melalui apikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Adapun persyaratan untuk mengusulkan aspirasi tersebut harus berbentuk yayasan, lembaga atau kelompok tani yang memiliki legal formal atau memiliki surat keputusan dari kemenkumham.

“Jadi solusinya, masyarakat mengajukan usulan lewat SIPD Jabar, sesuai waktu dan persyaratan pengusul masing masing. Serta sesuai dengan menu usulan yang tersedia,” Tutup Hj.Elin Suharliah (AP)