Politik

KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres dari 19 Hingga 25 Oktober 2023

Jakarta.Swara Jabbar Com.-Draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Capres-Cawapres telah rampung. KPU menetapkan, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 dan berakhir di tanggal 25 bulan yang sama.

 

“Saat ini KPU dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk dijadikan UU,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).

Dia juga menyatakan, KPU segera mengundangkan draf PKPU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran Capres-Cawapres.

Setelah diundangkan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memastikan, KPU segera mensosialisasikan beleid itu kepada partai politik yang berhak mengusung Capres-Cawapres.

Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres, sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah yang berhasil masuk parlemen dari hasil Pemilu sebelumnya, dengan ketentuan memenuhi ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara.

“Kami akan mengundang partai politik peserta Pemilu yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu anggota DPR pada Pemilu 2019, untuk sosialisasi regulasi teknis pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya