Parlementaria

H.Ruhyat Nugraha Mendorong di Jabar Terbentuk Desa Mandiri.

Kab Bogor..Swara Jabbar Com.-Desa Mandiri  Menurut UU No.6 Tahun 2014  adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat  H.Ruhyat Nugraha..
 
 
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H.Ruhyat Nugraha dari Dapil Jabar VI (Kabupaten Bogor) menuturkan Kemandirian desa merupakan tujuan dari program dana desa. Dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dana desa diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan meningkatkan pelayanan publik di desa. Tujuan ini bisa dicapai jika pemanfaatan dana desa bisa optimal sehingga desa masuk kategori sebagai desa mandiri, mengacu pada indeks pembangunan desa ungkapnya.
Langkah strategis dalam membangun Desa Mandiri diantaranya; mendorong masyarakat desa terlibat aktif dalam perumusan kebijakan pembangunan desa. Membangun sistem perencanaan dan penganggaran desa yang responsif, partisipatif, akuntabel, dan transparan ujar H.Ruhyat.Nugraha,

Manfaat dari desa yang telah mandiri, adalah berkembangnya potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui penciptaan lapangan kerja, meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan budaya berbasis kearifan lokal di desa, meningkatnya kemandirian desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Pungkasnya. (AP)