Gubernur Jabar Resmikan Taman Gedung Sate, Taman Pakuan, dan Taman Saparua
BANDUNG.SJN COM,-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani prasasti sebagai tanda dibukanya Taman Gedung Sate, Taman Pakuan, dan Taman Saparua Kota Bandung sebagai ruang terbuka hijau dan tempat berkumpul masyarakat di Taman Depan Gedung Sate, Selasa (31/12/19).
Menurut gubernur yang kerap disapa Emil itu, prinsip revitalisasi Taman Depan dan Belakang Gedung Sate, Taman Pakuan, serta Taman Saparua adalah untuk menambah kenyamanan, memperluas area terbuka atau publik, dan menyesuaikan terhadap kebutuhan serta fungsi taman tersebut.
“Bahwa 2020 itu tahun pencanangan Gedung Sate sebagai destinasi wisata. Maka 2020 (Gedung Sate) akan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat yang dimulai dengan perbaikan di taman depan dan taman belakang yang selama ini kurang memadai, biasanya orang berfoto-foto ‘kan di aspal (jalanan),” kata Emil.
“Di waktu yang sama, taman di Saparua, Pusdai, dan Pakuan juga sudah selesai jadi silakan warga yang hadir bisa untuk mengapresiasi dan menikmati wajah baru dari lingkungan yang ada dalam kelola Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Emil pun yakin kehadiran taman tersebut dapat menjadi daya tarik wisatawan khususnya saat musim liburan. Dia pun berharap revitalisasi tersebut akan berdampak positif terhadap tingkat kebahagiaan masyarakat.
“Kalau sesuai ekspektasi yang penting diapresiasi masyarakat, kalau menurut saya sih sudah sangat baik karena warga dan masyarakat makin mengapresiasi sejarah Gedung Sate. Tahun depan Gedung Sate berusia 100 tahun, jadi memang pada usia 100 tahun Gedung Sate punya wajah baru dan punya interaksi baru dengan masyarakat,” ucap Emil.
“Untuk daya tarik wisatawan saya kira bisa meningkat 10 persen, apalagi setelah saya viralkan di postingan, apalagi besok ‘kan libur (tahun baru). Pasti jadi perhatian utama,” ujarnya.
Revitalisasi ini sendiri merupakan awal dari masterplan yang menjadikan Gedung Sate sebagai pusat wisata Jawa Barat. Rencananya, Gedung Sate pada 2020 akan dibuka untuk umum termasuk ke ruangan di dalam, tetap dengan aturan batasan wilayah mana yang boleh dikunjungi atau tidak, sehingga masyarakat dapat lebih dalam mengeskplorasi gedung bersejarah ini.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Iip Hidajat sementara itu mengatakan, pihaknya juga berkewajiban untuk meningkatkan keamanan sehingga dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan ramah bagi para pengunjung atau masyarakat.
“Ketika ini dibuka sebagai akses masyarakat, yang pertama Biro Umum harus melakukan penambahan tenaga security, yang kedua penambahan CCTV, ketiga menambah pos jaga yang mobile karena (gedung) ini ‘kan terbuka,” kata Iip.
“Untuk Taman Depan Gedung Sate, akan tetap ada pagar tapi pagarnya knock down atau portable jadi misalkan diperlukan ditutup, akan ditutup. Tapi kalau tidak, tetap dibuka. Contohnya kalau ada demo ‘kan tidak bisa diprediksi dan polisi juga menginginkan ada pagar untuk demarkasi,” tambahnya.
Iip menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang selama ini sering dilaksanakan di area depan Gedung Sate, ke depan bakal difokuskan di Taman Belakang yang jiga telah direvitalisasi dengan ruang publik yang lebih luas dan representatif.
Nantinya, Taman Belakang Gedung Sate terdapat panggung terbuka yang bertujuan untuk mengakomodir kegiatan-kegiatan posistif dengan latar belakang bangunan Gedung Sate.
“Di taman belakang kita buat panggung terbuka yang besar dengan ukuran 12×120 meter. Jadi apabila ada tenda atau booth pameran disana sudah sangat memungkinkan. Termasuk juga untuk event-event besar bisa dilaksanakan di taman belakang,” ujar Iip.
“Dulu kalau ada event besar, kami biasa menutup Jalan Dipenogoro, malah menimbulkan kemacetan luar biasa. Kalau di belakang ‘kan ada dua jalur jadi relatif lebih kondusif kalau ditutup satu jalurnya,” tuturnya.
Adapun berkaitan dengan Gedung Sate sebagai bangunan cagar budaya, tim revitalisasi taman telah berkonsultasi dan bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya Kota Bandung dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, serta Kemendikbud RI agar mendapatkan rekomendasi sehingga fungsi dan bangunan utama tidak terganggu.(hms/die)