Parlementaria

Desa Wisata Mendongkrak Perekonomian Rakyat

Bandung.Swara Jabbar Com.-DPRD Provinsi Jawa Barat tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dengan Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa di Jawa Barat.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PKS Aep Nurdin menyatakan setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata. Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.”Alhamdulillah Perda Desa Wisata sudah dalam tahap sosialisasi.

Ia mengatakan sosialisasi tetap dilakukan meskipun masyarakat di desa tersebut belum mempunyai pendangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata.

Harapannya dengan sosialisasi ini, setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.

“Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Akan tetapi dalam kegiatan sosialisasi saat itu, paling tidak sudah ada beberapa ketertarikan atau pertanyaan untuk pembentukan desa wisata,” kata Aep Nurdin.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas.

Lebih jauh Legislator Partai PKS Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Aep Nurdin menuturkan sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah.Pemerintahan daerah pun sebelumnya belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan.

Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa ujar Aep Nurdin.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri tutup Aep Nurdin.(AP)