Parlementaria

DPRD Jabar Tetapkan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bandung.Swara Jabbar Com.-Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar 4 Raperda oleh Gubernur Jawa Barat, Laporan reses II Tahun Sidang 2022/2023.

Rapat paripurna DPRD provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penetapan Perda tersebut diawali dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Jabar dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada rapat paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Ketua Dewan Taufik Hidayat, di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Kamis (16/3/2023).

Perda tersebut terdiri atas 13 bab dan 26 pasal, antara lain mencakup rencana kebutuhan tenaga kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan serta pengembangan kompetensi.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jabar melaporkan hasil pembahasan tentang Raperda tersebut.

Menurut Ketua Pansus VII Eryani Sulam, Pemprov Jabar telah memiliki Perda nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesehatan. Salah satu komponennya tenaga kesehatan.

Namun, Perda ini mengamanatkan bahwa tenaga kesehatan diatur dengan Perda tersendiri. Hal ini dalam upaya pemenuhan tenaga kesehatan di Jabar, dengan memperhatikan prinsip pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.

“Salah satu isu strategis dalam RPJMD provinsi Jabar, adalah masih rendahnya kualitas kesehatan masyarakat ,” ujar Eryani.

Lebih lanjut dikatakan Eryani, Jawa Barat saat ini masih kekurangan tenaga dokter spesialis, tenaga apoteker, analis kesehatan, nutrisionis, sanitarian dan tenaga akuntansi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas).

Pemprov Jabar ujar dia, berkewajiban menjamin kualitas, kuantitas dan pemerataan tenaga kesehatan melalui perencanaan.

“Tenaga kesehatan juga perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum, guna terwujudnya kesejahteraan mereka. Semua itu diatur dalam Raperda ini,” pungkasnya.(adv)