Parlementaria

Bapermperda DPRD Jabar Membahas 6 Raperda.

Bandung.Swara Jabbar Com.-Teerkait pelaksanaan pembahasan 6 Ranperda yang diusulkan gubernur. Bapemperda telah melaksanakan kegiatan pembahasan 6 Ranperda tersebut mulai 17 sampai 28 Juli 2023 ke berbagai pihak terkait, dan diakhiri dengan rapat pleno Bapemperda.

Anggota Bapermperda DPRD Provinnsi Jawa Barat H.Aep Nurdin menuturkan Rapat pleno Bapemperda menghasilkan beberapa hal diantaranya; pertama, empat Ranperda disetujui untuk ditetapkan dalam usul tambahan Ranperda pada Propemperda 2023, dan dilanjutkan pada pembahasan tahap II berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Empat (4) Ranperda yang dimaksud, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat,” jelasnya.

“Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, dan Ranperda Tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar,” sambungnya.

Sedangkan untuk 2 Ranperda yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat ada beberapa catatan.

Pertama, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah masih memerlukan pengkajian kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, dan diselaraskan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.

Kedua, untuk Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat masih perlu dikaji kembali sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Dalam penataan organisasi koordinasi antar perangkat daerah harus dilaksanakan, sebagai contoh dalam penggabungan BKD dan BPSDM. Hal tersebut tidak dilaksanakan. Penjelasan dari BKD terhadap Ranperda ini belum sebagaimana yang diharapkan,” kata Dessy Susilawati.

Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Bapemperda merekomendasikan untuk tidak memasukan 2 Ranperda tersebut kedalam usulan tambahan untuk Propemperda Tahun 2023 atau Perubahan Propemperda Tahun 2023. Tapi bisa diusulkan kembali pada pengajuan selanjutnya.

6 Ranperda Perubahan Propemperda Provinsi Jabar 2023

1. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
3. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
4. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
6. Ranperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.(AP)